Apa kabar SHAFIQers?
Sebelumnya pada artikel Pasar Modal: Definisi, Fungsi dan Peran, Penyelenggaranya telah dijelaskan mengenai dua penyelenggara di pasar modal yaitu Bursa Efek dan Securities Crowdfunding (SCF).
Securities Crowdfunding (SCF) merupakan platform penyelenggara urun dana bagi para pelaku UMKM sebagai pihak yang memerlukan pendanaan secara langsung kepada investor. Melalui platform SCF, para pelaku UMKM dapat menerbitkan instrumen investasi berupa sukuk dan/atau saham.
Dengan demikian, di satu sisi SCF dapat dikatakan sebagai bursa efek mini untuk UMKM. Sedangkan, di sisi lain, SCF juga seringkali dibandingkan dengan P2P lending karena keduanya merupakan perusahaan financial technology (fintech).
Pada artikel kali insyaa Allah akan dibahas mengenai perbedaan antara SCF, Bursa Efek dan P2P Lending berdasarkan modul SCF Syariah yang diterbitkan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Perbedaan antara Securities Crowdfunding dengan Bursa Efek
Bursa Efek Indonesia merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli surat berharga atau efek di pasar modal.
Namun demikian sistem dan sarana pada BEI hanya dapat digunakan oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Sementara untuk SCF, lebih bersifat terbuka melalui aplikasi atau platform sehingga penerbit dan investor dapat melakukan perdagangan efek melalui platform penyelenggara SCF tersebut.
Disamping itu, terdapat perbedaan lain antara SCF dengan BEI pada proses penerbitan surat berharga. Penerbitan efek atau surat berharga melalui Bursa Efek Indonesia memiliki tahapan administrasi yang lebih rumit dibandingkan dengan SCF.
Proses penerbitan surat berharga pada SCF lebih sederhana. Hal tersebut dikarenakan segmen pasar SCF menyasar pada pemenuhan permodalan atau pendanaan pada usaha kelas kecil menengah (UKM).
BEI | SCF | |
Pasar Perdana | Penawaran efek dilakukan oleh perusahaan melalui perusahaan sekuritas | Penawaran efek (Saham dan Sukuk) dilakukan oleh perusahaan melalui platform SCF |
Pasar Sekunder | Efek dapat diperjualbelikan setiap hari |
|
Efek dapat diperdagangkan sewaktu-waktu |
| |
Saham diperdagangkan melalui sistem BEI | Saham diperdagangkan melalui platform SCF |
Perbedaan antara SCF dengan P2P Lending
SCF merupakan perusahaan fintech yang menggunakan pola penghimpunan dana yang bersifat masif dan terbuka untuk menjangkau lebih banyak investor retail. Sementara itu, perusahaan fintech yang menggunakan pola peer to peer lending/ financing, lebih menekankan pada pola layanan pinjam meminjam, pembiayaan atau permodalan yang bersifat langsung antara pemberi pinjaman atau pembiayaan dengan penerima pinjaman, pembiayaan atau permodalan yang bersifat langsung berbasis teknologi informasi. Dalam hal ini, bisa saja sebuah pembiayaan tersebut dilaksanakan secara peer to peer tanpa melalui pengumpulan sumber dana melalui skema crowdfunding.
SCF | P2P Lending | |
Peraturan | Di bawah OJK Pasar Modal | Di bawah OJK Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) |
Bukti Kepemilikan | Surat berharga dalam bentuk saham syariah dan sukuk | Tidak ada |
Kategori Emiten | Fokus pada produktif | Produktif dan konsumtif |
Nilai Penawaran | Maksimal Rp 10 miliar | Maksimal Rp 2 miliar |
Demikianlah penjelasan singkat tentang Perbedaan antara Securities Crowdfunding (SCF) Bursa Efek dan P2P Lending. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.
Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silahkan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]