Punya bisnis yang akan di scale up ?
Masih terkendala mendapatkan permodalan ?
Saat ini telah hadir Securities Crowdfunding sebagai Solusi Modal Usaha untuk UMKM untuk membantu peningkatan kemajuan perekonomian di tengah masyarakat.
Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) memiliki peranan yang besar dalam memajukan perekonomian Indonesia. Dilansir dari kemenkeu.go.id. berdasarkan data Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) bulan Maret 2021, jumlah UMKM mencapai 64,2 juta dengan kontribusi terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) sebesar 61,07% atau senilai Rp8.573,89 triliun.
UMKM juga mampu menyerap 97% dari total tenaga kerja yang ada, serta dapat menghimpun sampai 60,42% dari total investasi di Indonesia. Oleh karena itu, semakin berkembang UMKM, maka semakin meningkatkan perekonomian. Di sisi lain, pandemi COVID-19 juga sangat memberikan dampak kepada para pelaku UMKM, apalagi usaha-usaha yang belum mengimplementasikan digitalisasi dan hanya mengandalkan penjualan secara offline. Sehingga, pemerintah pun melakukan berbagai upaya untuk pemulihan sektor UMKM.
Solusi Sumber Pendanaan untuk UMKM
Untuk pulih dan kembali tumbuh, tentunya UMKM membutuhkan pendanaan yang nantinya akan digunakan untuk menjaga keberlangsungan usaha, mendirikan bisnis baru, atau memperluas usahanya. Terdapat dua sumber pendanaan yang bisa diperoleh oleh UMKM yaitu pendanaan yang berasal dari internal dan eksternal. Apabila pendanaan diperoleh dari internal maka biasanya berasal dari pemilik UMKM yang menanamkan modalnya ke perusahaan atau bisa juga berasal dari laba ditahan. Sedangkan, apabila pendanaan yang berasal dari eksternal, maka bisa melalui perbankan atau pun pasar modal.
Saat ini, terdapat alternatif pendanaan untuk UMKM baik untuk jangka pendek, menengah, maupun panjang melalui Securities Crowdfunding (SCF). UMKM dapat menerbitkan instrumen pasar modal seperti Sukuk dan Saham untuk mendapatkan pendanaan. Jenis instrumen yang diterbitkan tentunya disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan dari masing-masing UMKM.
Ketika UMKM menerbitkan saham, artinya perusahaan melepaskan sebagian kepemilikannya kepada publik. Sedangkan, ketika UMKM menerbitkan sukuk, UMKM tidak melepas kepemilikannya, namun sukuk tersebut menjadi bukti penyertaan modal pada underlying asset yang menjadi dasar penerbitan sukuk
Persyaratan Menerbitkan Saham di SCF
Berikut ini adalah beberapa kriteria utama yang harus dipenuhi apabila ingin menjadi Penerbit Saham pada Platform SHAFIQ:
Bagaimana Cara Menerbitkan Saham di SCF
Berikut adalah langkah-langkah mengajukan pendanaan melalui SCF khususnya di SHAFIQ:
Demikian penjelasan terkait Bagaimana Cara Menerbitkan Saham di SCF. Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.
Sudah siap scale up binismu? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PENERBIT dan dapatkan pendanaan hingga 10 miliar Rupiah.
Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.