Berita
SHAFIQ Hadir Menjawab Keresahan Publik Terhadap Investasi Syariah
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 20-08-22

SHAFIQ didirikan disebabkan dari keresahan Kevin Syahrizal selaku CO-Founder terhadap praktik-praktik lembaga keuangan dilapangan yang tidak sesuai dengan ilmu yang sudah dipelajarinya bahkan bertentangan dengan fatwa dari Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI.

Ketika terbit POJK 57 tahun 2020 tentang kegiatan Securities Crowdfunding, maka Kevin melihat bahwa produk ini bisa menjadi alternatif dan solusi bagi para pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan atau pihak yang memiliki dana lebih untuk dapat bekerja sama tanpa melanggar Syariat.

Diawal SHAFIQ akan didirikan maka beliau mengajak teman masa kuliahnya , yaitu Gema Megantara yang memiliki pengalaman di industri teknologi lebih dari 11 tahun serta mendapatkan dukungan Pakar Ekonomi Syariah di Indonesia, Muhammad Syafii Antonio. Perpaduan 3 co-founder ini mewakili masing-masing disiplin ilmu dari Financial (Kevin), Technology (Gema) dan Syariah (Syafii Antonio).

Berdasarkan Surat Keputusan OJK Nomor KEP-37/D.04/2021 tanggal 19 Agustus 2021, PT Shafiq Digital Indonesia telah resmi memperoleh izin sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana Melalui Penawaran Efek Berbasis Teknologi Informasi. Dan berdasarkan Surat Keputusan DSN MUI nomor U-097/DSN-MUI/II/2021, SHAFIQ juga mendapatkan Rekomendasi Dewan Pengawas Syariah dari DSN MUI.


Hingga per Agustus 2022, saat ini telah terdapat 11 Securities Crowdfunding yang berizin OJK sehingga industri ini semakin menarik dan semarak. Ada beberapa hal yang dilakukan SHAFIQ sehingga memiliki diferensiasi yang diunggulkan, diantaranya :

  1. Untuk kenyamanan seluruh pihak, SHAFIQ menerapkan kebijakan zero tolerance terhadap utang/piutang dari Bank konvensional atas bisnis yang ditawarkan, dimana kebijakan ini lebih ketat dibandingkan dengan kriteria yang ada di Daftar Efek Syariah (DES) OJK yang masih membolehkan adanya hutang/piutang dari Bank konvensional.

  2. Untuk Penerbit/Pelaku usaha maka proses pengajuan pendanaan setelah dokumen komplit hingga dana diterima maksimal 10 hari kerja. Serta tidak ada denda pada saat membatalkan proses pendanaan yang sudah listing di platform

  3. Untuk Pemodal/Investor maka tidak dikenakan biaya apapun dari SHAFIQ. Kemudian para pemodal secara rutin mendapatkan Monthly Investor Market Watch, informasi terkait dengan hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk para Pemodal dalam melakukan kegiatan investasi ataupun hal yang berkaitan dengannya.

  4. Dengan pengalaman tim SHAFIQ yang mayoritas sebelumnya berkecimpung di industri perbankan syariah, terutama unit bisnis yang menangani proses due diligence, maka SHAFIQ memiliki Risk Acceptance Criteria (RAC) yang konsepnya sama dengan di Perbankan ataupun Lembaga pembiayaan pada umumnya, sehingga dapat memitigasi terkait bisnis yang akan di listingkan. Perbedaan utamanya adalah kecepatan dalam memproses pengajuan pendanaannya.

  5. Dalam proses filterisasi konsep Syariah SHAFIQ sendiri telah memiliki skema terkait dengan proses kepatuhan syariah dari suatu Bisnis dan itu dihandle oleh unit tersendiri yang harapannya adalah agar lebih independen namun tetap tidak menambah waktu proses due diligence karena tetap bersinergi dengan unit Bisnis. Sehingga ketika meminta opini dari Dewan Pengawas Syariah untuk menetapkan suatu produk/efek syariah akan lebih singkat.

Target SHAFIQ di Q2 2022

Per Juli 2022 target disbursement SHAFIQ telah tercapai nominal sebesar Rp 56 Miliar sedangkan target tahun ini adalah 100 Milyar. Untuk pipeline berikutnya akan ada sekitar 7 Penerbit/Perusahaan baru yang akan menerbitkan 15 efek syariah, diharapkan target yang telah ditetapkan dapat tercapai.

Sejak awal tahun 2022 hingga per akhir Juli, Alhamdulillah, SHAFIQ menjadi SCF teraktif dalam hal penerbitan efek (31 efek) serta top 2 dalam disbursement.

Maraknya Pemberitaan Kurang Positif terhadap Investasi

Munculnya pemberitaan terkait investasi di masyarakat kurang positif, dengan bermunculannya berbagai modus investasi bodong yang merugikan masyarakat adalah tantangan bagi penyelenggara investasi untuk memberikan rasa trust dengan berbagai strategi.

SHAFIQ saat ini secara rutin memberikan edukasi serta literasi terkait investasi yang cuan, pembiayaan yang flexible dan seluruhnya tanpa melanggar Syariat. Tiap pekannya selalu ada kegiatan dengan melibatkan influencer, komunitas, ustadz, serta praktisi bisnis. Harapannya agar masyarakat paham bahwa investasi syariah adalah Adil, dalam artian tidak ada 1 pihak yang pasti akan untung dan pihak lainnya rugi. Selama tidak ada wanprestasi, keuntungan ataupun kerugian dari suatu Kerjasama akan ditanggung bersama-sama.




Transformasi Digital dalam Berinvestasi

PT Shafiq Digital Indonesia atau SHAFIQ memiliki platform investasi web based yaitu, Shafid.id. Platform ini merupakan marketplace yang mempertemukan para pelaku usaha/ UMKM dengan para pemodal/ investor dengan konsep syariah yang memiliki tagline: Securities Crowdfunding Syariah Pertama yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI.

Para pemodal dapat mempelajari serta menganalisa penawaran sukuk maupun saham sebelum berinvestasi dengan membaca prospektus yang disampaikan. Sedangkan para pelaku usaha/ UMKM dapat melakukan pengajuan penerbitan Sukuk/ Saham untuk mendapat dukungan dalam pengembangan usahanya.

Hal diharapkan dapat sejalan dengan program pemerintah dalam percepatan pemulihan ekonomi pasca pandemi dengan memberi dukungan bagi bangkitnya UMKM di Indonesia.

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.

Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor ? klik saja DAFTAR



Baca juga:
Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah
Berikut kami sajikan secara ringkas sajian penting Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk Syariah dan Saham Syariah

Share