Berita & Artikel
Waspada Kejahatan Keuangan Digital, Jangan Sampai Jadi Korban!
SHAFIQ Administrator
Jumat, 22-05-26

Kejahatan Keuangan Digital | 3 Min read

Apa kabar SHAFIQers?
Perkembangan teknologi membuat aktivitas keuangan semakin mudah dilakukan secara digital.

Sayangnya, kemudahan ini juga dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan untuk menjalankan berbagai modus penipuan keuangan secara online.

Mengutip Beritasatu bahwa Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) Ungkap Lonjakan Aduan Waspada Kejahatan Keuangan Digital Capai Setengah Juta Lebih di Kuartal I 2026.

Satgas PASTI berhasil mengidentifikasi total sebanyak 515.345 laporan yang diduga kuat merupakan bentuk penipuan yang merugikan masyarakat. Jumlah ini menunjukkan intensitas aktivitas ilegal yang masih tinggi di ekosistem keuangan Indonesia.

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan finansial berbasis teknologi yang semakin berkembang dan menyasar banyak kalangan.

Jangan sampai niat ingin mendapatkan keuntungan cepat justru berujung kehilangan dana dan data pribadi.

Baca Juga:

Berikut ini 5 Modus Kejahatan Digital yang Perlu Diwaspadai! Apakah SHAFIQers pernah hampir terjebak modus ini?

Impersonation (Pemalsuan Identitas Lembaga Resmi)

Modus ini dilakukan dengan meniru identitas institusi terpercaya agar korban merasa aman. Pelaku biasanya menggunakan:
  1. Logo perusahaan resmi
  2. Website atau akun media sosial tiruan
  3. Nomor layanan pelanggan palsu
  4. Surat atau dokumen yang terlihat meyakinkan
Modus ini sering digunakan dalam:
  1. Penawaran investasi
  2. Lowongan kerja paruh waktu
  3. Love scam
  4. Program hadiah palsu
Karena terlihat profesional, banyak korban yang tidak menyadari sedang ditipu.

Investasi Bodong Berkedok Digital dan AI

Saat ini muncul berbagai bentuk investasi ilegal yang memanfaatkan tren teknologi. Beberapa pola yang sering ditemukan antara lain:
  1. Investasi berbasis tugas (task-based investment)
  2. Perdagangan aset kripto ilegal
  3. Robot trading tanpa izin
  4. Investasi yang mengatasnamakan kecerdasan buatan (AI)
Biasanya korban dijanjikan:
  1. Keuntungan besar
  2. Pencairan cepat
  3. Risiko sangat rendah
Padahal dalam investasi yang sehat, imbal hasil selalu berjalan beriringan dengan risiko. Untuk membantu masyarakat terhindar dari jebakan ini, OJK mengingatkan prinsip sederhana: 2L → Legal dan Logis.

Sebelum menaruh dana, pastikan legalitas penyelenggara dan pastikan keuntungan yang ditawarkan masih masuk akal.

Fake SMS Masking

Modus ini memanipulasi identitas pengirim pesan sehingga terlihat berasal dari bank, perusahaan, atau lembaga resmi. Pesan tersebut biasanya berisi:
  1. Tautan palsu
  2. Hadiah
  3. Verifikasi akun
  4. Permintaan data pribadi
Jangan langsung percaya hanya karena nama pengirim terlihat familiar.

Bukti Transfer Palsu dengan Bantuan AI

Teknologi AI kini juga dimanfaatkan untuk memalsukan struk pembayaran atau bukti transfer.

Sekilas terlihat asli, tetapi sebenarnya transaksi tersebut tidak pernah terjadi. Tips sederhananya: selalu cek mutasi rekening secara langsung dan jangan hanya melihat screenshot.

Social Engineering dan Pengambilalihan Akun

Secara khusus SHAFIQ pernah bahas aktivitas Soceng ini. Diantaranya para pelaku akan berpura-pura menjadi:
  1. Customer Service
  2. Agen perjalanan
  3. Kurir
  4. Pihak instansi tertentu
Korban kemudian diarahkan membuka tautan dan memasukkan data penting. Dari informasi tersebut, pelaku dapat:
  1. Mengambil alih akun
  2. Mengakses aplikasi keuangan
  3. Melakukan transaksi tanpa izin

URGENT! Cara Menghindari Investasi Bodong dan Kejahatan Digital

Agar lebih aman, lakukan beberapa langkah cek list berikut:

✔ Cek izin dan legalitas platform
✔ Jangan tergiur keuntungan tidak masuk akal
✔ Jangan membagikan OTP atau PIN
✔ Periksa alamat website secara teliti
✔ Pelajari produk sebelum menaruh dana
✔ Tingkatkan literasi keuangan dan digital

Teknologi memang mempermudah investasi, tetapi keputusan tetap harus dilakukan dengan hati-hati dan berdasarkan informasi yang jelas.

Mau Mulai Investasi?

SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI.

Mau Mulai Investasi, Tapi Masih Ragu? Sebelum ambil keputusan, pastikan kamu paham cara kerjanya:
  1. Investasi yang baik selalu dimulai dari literasi yang cukup.
  2. Jangan hanya fokus pada potensi imbal hasil.
  3. Pahami juga model bisnis, risiko, dan legalitasnya.
Semoga SHAFIQers selalu diberikan perlindungan dan terhindar dari berbagai bentuk penipuan keuangan digital.

Baca Juga:
=====
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber:
Share
slider-mobile