Mau Scale Up? SCF Jadi Solusi UMKM | 3 Min read
Bisnis mulai ramai. Pesanan bertambah. Pelanggan makin banyak. Bahkan, peluang baru mulai berdatangan.
Tapi ada satu masalah yang sering muncul ketika UMKM mulai berkembang, modal tidak selalu ikut bertambah secepat pertumbuhan bisnis.
Ingin menambah kapasitas produksi, membeli bahan baku dalam jumlah lebih besar, membuka cabang, mengerjakan proyek baru, atau memperluas pasar tentu membutuhkan modal. Jika hanya mengandalkan keuntungan yang diputar kembali, proses ekspansi bisa berjalan lebih lambat.
Karena itu, pelaku UMKM perlu mengenal berbagai alternatif pendanaan. Salah satunya adalah Securities Crowdfunding (SCF) Syariah.
Baca Juga:
Tidak semua masalah bisnis berasal dari kurangnya pelanggan.
Justru ketika usaha mulai mendapatkan permintaan yang lebih besar, kebutuhan modal bisa ikut meningkat.
Misalnya, sebuah bisni fashion mendapatkan pesanan dalam jumlah besar. Agar pesanan tersebut bisa dipenuhi, perusahaan membutuhkan tambahan bahan baku, tenaga kerja, peralatan, atau modal kerja.
Jika modal yang tersedia belum mencukupi, kesempatan tersebut bisa sulit dimanfaatkan secara maksimal.
Keterbatasan akses pendanaan memang menjadi salah satu tantangan yang kerap dihadapi UMKM. SHAFIQ sebelumnya juga membahas bagaimana keterbatasan aset, administrasi, serta akses ke lembaga keuangan dapat menjadi hambatan bagi usaha kecil untuk memperoleh modal.
Di sinilah kebutuhan scale up bisnis mulai bertemu dengan kebutuhan pendanaan.
Securities Crowdfunding (SCF) memungkinkan pelaku usaha memperoleh pendanaan dari masyarakat melalui platform digital dengan menawarkan efek, seperti saham atau sukuk.
Dalam konteks syariah, instrumen yang digunakan harus sesuai dengan prinsip syariah. SHAFIQ sendiri menyediakan skema pendanaan melalui saham syariah dan sukuk syariah.
Konsep ini membuka alternatif bagi UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk mengembangkan usahanya tanpa menjadikan pinjaman berbunga sebagai pilihan.
Hubungan antara penerbit dan pemodal juga dibangun melalui akad yang sesuai prinsip syariah. Misalnya, dalam Sukuk Musyarakah, SHAFIQ menjelaskan bahwa keuntungan bisnis dapat dibagikan kepada investor secara proporsional sesuai kepemilikan modal berdasarkan akad yang digunakan.
Baca Juga:
Kebutuhan setiap bisnis tentu berbeda.
Ada UMKM yang membutuhkan tambahan modal untuk meningkatkan kapasitas produksi. Ada yang membutuhkan dana untuk pengadaan barang, menjalankan proyek tertentu, memperluas usaha, atau memenuhi kebutuhan bisnis lainnya.
Karena itu, sebelum mengajukan pendanaan, pelaku usaha perlu memiliki rencana penggunaan dana yang jelas.
Pertanyaan sederhananya:
Perencanaan tersebut penting agar pendanaan tidak hanya membuat bisnis mendapatkan modal tambahan, tetapi benar-benar membantu perusahaan mencapai tujuan pengembangannya.
SHAFIQ juga menjelaskan bahwa instrumen pendanaan yang diterbitkan melalui SCF perlu disesuaikan dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing UMKM.
Mendapatkan pendanaan bukan akhir dari perjalanan.
Pelaku usaha harus menunjukkan bahwa bisnisnya memiliki model usaha yang jelas, pengelolaan yang profesional, serta rencana penggunaan dana yang dapat dipertanggungjawabkan.
Terlebih dalam SCF, informasi mengenai bisnis menjadi bagian penting bagi calon pemodal dalam memahami peluang dan risiko investasi.
Karena itu, pelaku UMKM yang ingin melakukan scale up melalui SCF sebaiknya mulai mempersiapkan legalitas usaha, laporan keuangan, model bisnis, kebutuhan pendanaan, penggunaan dana, serta proyeksi bisnis secara realistis.
Dengan persiapan tersebut, kebutuhan modal dapat disampaikan secara lebih transparan kepada calon pemodal.
Baca Juga:
Pertumbuhan bisnis memang perlu dikejar, tetapi cara mendapatkannya juga penting.
Bagi pengusaha Muslim, scale up bukan hanya tentang seberapa besar bisnis bisa berkembang, tetapi juga bagaimana pertumbuhan tersebut dibangun melalui transaksi dan pendanaan yang sesuai prinsip syariah.
SCF Syariah menjadi salah satu alternatif yang dapat dipertimbangkan oleh UMKM untuk memperoleh pendanaan melalui instrumen saham syariah maupun sukuk syariah.
Bisnis boleh tumbuh lebih besar. Prinsip syariah tetap menjadi pijakannya.
Disclaimer | Artikel ini bertujuan sebagai edukasi dan literasi mengenai alternatif pendanaan. Setiap pengajuan pendanaan melalui SCF memiliki proses, persyaratan, dan ketentuan yang berlaku.
_______________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.