Berita
6 Pihak yang Mengawasi SCF Syariah di Indonesia
SHAFIQ Administrator
Kamis, 03-02-22

Berbagai permasalahan yang muncul terkait lembaga investasi mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap penawaran yang hadir saat ini. Mulai dari investasi bodong, sulitnya melakukan penarikan dana (redemption) serta masalah hukum yang menyelimutinya.

Tentu hal ini menjadi tantangan bagi lembaga investasi untuk menumbuhkan kepercayaan terhadap kinerjanya. Karena menjaga kepercayaan para investor adalah sebuah tantangan tersendiri bagi penyelenggara SCF Syariah.

Pada artikel kali ini kami akan memaparkan secara singkat profile beberapa pihak yang ikut mengawasi lembaga SCF Syariah di Indonesia. Harapannya agar para calon investor ketika akan memutuskan berinvestasi memiliki pertimbangan matang dan salah satunya pihak yang memonitor kinerja sebuah perusahaan investasi.

Pihak yang Mengawasi SCF Syariah di Indonesia

OJK ( OTORITAS JASA KEUANGAN )

Dikutip melalui situs resminya bahwa OJK hadir dengan tujuan agar keseluruhan kegiatan di dalam sektor jasa keuangan:

  1. Terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel,
  2. Mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil, dan
  3. Mampu melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat.

Tugas dan fungsinya OJK meliputi :

  1. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai fungsi menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan.
  2. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mempunyai tugas melakukan pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan jasa keuangan di sektor Perbankan, sektor Pasar Modal, dan sektor IKNB.


DEWAN SYARIAH NASIONAL MAJELIS ULAMA INDONESIA

Dijelaskan melalui situs resminya bahwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) dibentuk dalam rangka mewujudkan aspirasi umat Islam mengenai masalah perekonomian dan mendorong penerapan ajaran Islam dalam bidang perekonomian / keuangan yang dilaksanakan sesuai dengan tuntunan syariat Islam. Dalam hal SCF Syariah DSN MUI memberikan pengawasan proses SCF agar tetap sesuai dengan kaidah -kaidah syariat islam supaya tetap bisa memberikan keberkahan dalam bermuamalah.

KSEI ( KUSTODIAN SENTRAL EFEK INDONESIA )

Berdasarkan info resmi di situsnya PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) merupakan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian (LPP) di Pasar Modal Indonesia yang menyediakan layanan jasa Kustodian sentral dan penyelesaian transaksi Efek yang teratur, wajar, dan efisien, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal.

Dalam hal SCF maka KSEI berfungsi sebagai tempat penyimpanan efek, jadi investor lebih aman lagi karena penyelenggara SCF tidak bisa memanipulasi efeknya.

PIHAK BANK ( Bank Kustodian dan Rekening Dana Investor )

Bank kustodian merupakan lembaga yang bertindak sebagai tempat penitipan kolektif dan dari asset seperti saham syariah atau sukuk syariah , serta melaksanakan tugas administrasi seperti menagih hasil penjualan, menerima dividen, mengumpulkan informasi mengenai perusahaan acuan seperti misalnya rapat umum pemegang saham tahunan, menyelesaikan transaksi penjualan dan pembelian, melaksanakan transaksi dalam valuta asing apabila diperlukan.

Serta menyajikan laporan atas seluruh aktivitasnya sebagai kustodian kepada kliennya. Sehingga membantu menjaga dana para investor supaya tidak disalahgunakan oleh penyelenggara SCF.

Sedangkan pada dasarnya penggunaan RDI (Rekening Dana Investor) dalam transaksi terkait investasi di saham syariah maupun sukuk syariah adalah mengikuti aturan pemerintah, terutama untuk keamanan dana nasabah itu sendiri alias tidak tercampur dengan dana milik SCF.

ALUDI ( ASOSIASI LAYANAN URUN DANA INDONESIA )

ALUDI menjalankan fungsi pengawasan terhadap ekosistem industri layanan urun dana di Indonesia. ALUDI mendapat pengakuan menjadi asosiasi penyelenggara oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pengawasan Pasar Modal, hal ini dituangkan dalam Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-60/D.04/2020 Tentang Pengakuan Terhadap Perkumpulan Sebagai Asosiasi Penyelenggara Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.

ISO 27001 ( INFORMATION SECURITY )

Sesuai dengan Undang-Undang ITE dan Permenkominfo No.4 tahun 2006 tentang Sistem Manajemen Pengamanan Informasi. Maka setiap perusahaan atau organisasi dituntut untuk memiliki sistem keamanan data dalam kinerja operasionalnya.

Untuk SCF sangat dibutuhkan untuk kepentingan keamanan data perusahaan sehingga investor maupun penerbit tidak merasa khawatir. Karenanya, menerapkan ISO 27001 adalah pilihan tepat sebagai bentuk ketaatan terhadap persyaratan hukum.

Demikianlah penjelasan singkat 6 Pihak yang Mengawasi SCF Syariah di Indonesia sebagaimana SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK juga mengedepankan hal tersebut. Hal ini dilakukan sebagai bagian mengikuti regulasi yang ditetapkan pemerintah serta memberikan kenyamanan terhadap pihak pemodal maupun penerbit.

Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id . Silakan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]

Share