Berita
SCF: Pengertian, Dasar Peraturan, Manfaat, Kriteria
SHAFIQ Administrator
Jumat,
29-09-23
Lebih Dekat dengan SCF | 2 min read
Apa kabar SHAFIQers?
Pada bulan Agustus lalu, Otoritas Jasa Keuagan (OJK) dalam hal ini Departemen Pengaturan dan Pengembangan Pasar Modal Direktorat Analisis Informasi Pasar Modal telah menerbitkan Buku Saku Pasar Modal. Buku tersebut ini hadir guna memberikan pemahaman tentang pasar modal Indonesia kepada para pembaca, terutama bagi mereka yang ingin memulai perjalanan investasi di Pasar Modal.
Salah satu bab buku tersebut membahas Securities Crowdfunding, kami akan memmengulasnya pada artikel di bawah ini.
Beberapa poin penting yang akan kami angkat adalah Mengenal Securities Crowdfunding (SCF), Dasar Peraturan, Manfaat Layanan Urun Dana serta Kriteria Penerbit dan Pemodal SCF.
Semoga memberikan insight kepada seluruh SHAFIQers.
Pengertian SCF
Teknologi informasi telah digunakan untuk mengembangkan industri keuangan yang dapat mendorong tumbuhnya alternatif pembiayaan bagi dunia usaha dan media investasi bagi masyarakat. Dengan perkembangan Fintech, Pasar Modal perlu turut serta dan bersinergi dalam memanfaatkan Fintech untuk
tumbuh berkembang Pasar Modal Indonesia.
OJK mendukung pelaku usaha pemula (start-up company) dengan menjembatani adanya gap pembiayaan bagi start-up company dan UMKM yaitu menyediakan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi untuk berkontribusi terhadap perekonomian nasional melalui penyediaan alternatif sumber pendanaan berbasis teknologi informasi.
Securities Crowdfunding (SCF) atau Layanan Urun Dana adalah penyelenggaraan layanan penawaran efek yang dilakukan oleh penerbit untuk menjual efek secara langsung kepada pemodal melalui jaringan sistem elektronik yang bersifat terbuka.
Dasar Peraturan Industri SCF
Dalam rangka memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pihak yang terlibat dalam kegiatan Layanan Urun Dana berbasis teknologi informasi OJK menetapkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities crowdfunding) yakni POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (PJOK Nomor 57/2020) sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi.
Manfaat Kehadiran SCF
Bagi para penerbit dalam hal ini pengusaha atau startup maka kehadiran SCF menjadi alternatif pembiayaan bagi UMKM dan Membantu Start-up untuk berkembang melalui pembiayaan Pasar Modal. Sedangkan untuk Penyelenggara dapat membantu perusahaan startup teknologi finansial untuk berkembang di industri Pasar Modal. Untuk para Pemodal maka kehadiran SCF menjadi alternatif investasi bagi Pemodal dan Menjadi Pemilik suatu perusahaan dengan modal minim (Efek Saham).
Sekarang tinggal kamu mau pilih yang mana? Menjadi pebisnis yang mendapatkan pendanaan atau sebagai pemodal yang memberikan permodalan.
Kriteria Penerbit dan Pemodal SCF
Apa saja kriteria yang dibutuhkan penerbit untuk mendapatkan pendanaan melalui SCF? Tentu harus berbentuk Badan Hukum dengan detail, untuk Ekuitas (saham) maka wajib Perseroan Terbatas (PT). Sedangkan untuk EBUS (sukuk) dapat berbentuk PT atau badan usaha lainnya .
Apa lagi kriteria selanjutnya?
- Penerbit memiliki kekayaan ≤10 M (tidak termasuk tanah dan bangunan)
- Pendanaan dan maksimal yang didapatkan dari pendanaan efek bersifat utang atau ekuitas maksimal sebesar Rp10 miliar dalam jangka waktu 12 bulan atau 1 tahun
- Jika Penerbit saham merupakan entitas Syariah, wajib memiliki anggaran dasar sesuai prinsip Syariah dan DPS.
- Kewajiban Pelaporan Penerbit ke Penyelenggara
- Laporan Tahunan bagi penerbit saham
- Laporan Triwulanan Bagi penerbit Ebus
Di bawah ini adalah kriteria bagi para Pemodal, diantaranya:
- Memiliki rekening efek pada Bank Kustodian yang khusus untuk menyimpan efek SCF (dibedakan untuk masing-masing penyelenggara);
- Memiliki kemampuan untuk membeli efek penerbit;
Kriteria pemodal dan batasan pembelian efek. - Jika memiliki penghasilan kurang dari Rp500 juta per tahun, dapat melakukan investasi maksimal 5% dari penghasilan per tahun
- Jika memiliki penghasilan lebih dari Rp500 juta per tahun, dapat melakukan investasi maksimal 10% dari penghasilan per tahun
- Kriteria diatas tidak berlaku bagi badan hukum ataupun individu yang memiliki pengalaman berinvestasi di Pasar Modal minimal dua tahun sebelum masa penawaran dan dapat dibuktikan dengan kepemilikan efek.
Bagaimana sudah jelas? Kehadiran buku saku pasar modal ini adalah untuk meningkatkan literasi masyarakat terhadap investasi di Indonesia. Diharapkan tidak ada lagi yang terjebak investasi bodong atau berinvestasi namun tidak didasarkan ilmu, hanya sekedar ikut-ikutan tren dan FOMO belaka.
Baca juga:
______________________
SHAFIQ adalah ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para pemodal. Melalui Investasi syariah berbasis teknologi digital yang memiliki instrumen sukuk serta saham syariah.
Yuk… jadikan perjalanan investasimu lebih berkah dan halal bersama SHAFIQ. Tingkatkan terus literasi untuk memahami risiko investasi serta sesuaikan dengan tujuan keuanganmu.
Jauhi sikap FOMO dan Lakukan Analisa pada setiap penawaran dengan mempelajari prospektus secara mendetail!