Berita & Artikel
Manajemen Utang Agar Tidak Gali Lubang Tutup Lubang
SHAFIQ Administrator
Rabu,
16-09-26
Manajemen Utang | 3 Min read
Masih Punya Utang? Yuk Kenali Cara Mengelolanya Sesuai Prinsip Syariah
Utang bukan sesuatu yang otomatis terlarang dalam Islam. Dalam kondisi tertentu, seseorang memang dapat membutuhkan pinjaman untuk memenuhi kebutuhan yang mendesak. Namun, Islam juga memberikan perhatian serius terhadap kewajiban melunasi utang dan adab dalam bermuamalah.
Dari Abdullah bin Umar Radhiallahu ‘anhu, Rasulullah Shallallahu ‘alaihi Wasallam bersabda,
“Barangsiapa yang mati dalam keadaan masih punya hutang, maka kelak (di hari kiamat) tidak ada dinar dan dirham untuk melunasinya. Namun yang ada hanyalah kebaikan atau keburukan (untuk melunasinya)” (HR. Ibnu Majah no. 2414, dishahihkan Al Albani dalam Silsilah Ash Shahihah no. 437).
As Sindi Rahimahullah menjelaskan, “Maksudnya, akan diambil kebaikan-kebaikannya, dan akan diberikan kepada si pemberi hutang sebagai ganti dari hutang yang belum terbayar” (Hasyiah As Sindi ‘ala Sunan Ibnu Majah, 2: 77).
Pada prinsipnya bahwa pihak yang memberi pinjaman (kreditur), hukumnya adalah sunnah. Sedangkan bagi pihak yang meminjam (debitur), maka hukumnya boleh (jaa-iz) namun ketika sangat membutuh.
Pembahasan mendetail terkait kaidah serta bagaimana hukum utang telah banyak dijelaskan para ulama dalam kitabnya.
Baca Juga:
Bagaimana Cara Menghindari Utang?
Sebelum mengambil pinjaman, SHAFIQers dapat membangun kebiasaan finansial yang membantu mengurangi ketergantungan terhadap utang.
- Buat Anggaran Bulanan
Catat pemasukan dan pengeluaran secara rutin. Pisahkan kebutuhan pokok, tabungan, dana darurat, serta alokasi untuk tujuan keuangan lainnya.
Mengetahui kemampuan finansial pribadi, SHAFIQers lebih mudah membedakan antara kebutuhan yang harus dipenuhi dan keinginan yang masih dapat ditunda.
- Hindari Belanja di Luar Kemampuan
Godaan untuk membeli barang karena tren atau gaya hidup bisa membuat pengeluaran meningkat tanpa disadari.
Hindari menggunakan kartu kredit, pay later, atau pinjaman untuk memenuhi kebutuhan konsumtif, terutama apabila di dalamnya terdapat bunga atau praktik ribawi.
- Siapkan Dana Darurat
Dana darurat berfungsi sebagai bantalan ketika terjadi kondisi tidak terduga, seperti kehilangan penghasilan, kecelakaan, atau kebutuhan mendesak lainnya.
Memiliki dana yang sudah disiapkan sebelumnya, kebutuhan tersebut tidak harus langsung ditutup menggunakan pinjaman.
- Tingkatkan Penghasilan
Mengelola pengeluaran saja terkadang belum cukup. Jika kebutuhan terus meningkat, SHAFIQers juga dapat mencari sumber penghasilan tambahan yang halal.
Keahlian, pekerjaan sampingan, atau usaha kecil dapat menjadi alternatif untuk memperkuat kondisi keuangan sekaligus menambah kemampuan menabung.
- Cari Bantuan yang Kredibel
Jika utang sudah sulit dikendalikan, jangan menunggu sampai masalah semakin besar.
Carilah bantuan dari pihak yang kompeten dan terpercaya untuk menyusun kembali kondisi keuangan. Yang tidak kalah penting, hindari solusi yang justru menawarkan utang baru berbunga untuk menutup utang lama.
Utang Konsumtif dan Utang untuk Bisnis, Apa Bedanya?
Dalam kehidupan sehari-hari, alasan seseorang berutang bisa berbeda-beda.
Utang konsumtif biasanya digunakan untuk memenuhi kebutuhan atau keinginan yang tidak menghasilkan pendapatan. Contohnya membeli barang gaya hidup atau membiayai hiburan dengan pinjaman.
Masalahnya menjadi semakin berat apabila utang tersebut menggunakan skema berbunga dan kemampuan membayarnya tidak diperhitungkan sejak awal.
Sementara itu, seseorang atau perusahaan juga dapat memiliki kewajiban pembiayaan untuk kegiatan usaha atau memperoleh aset yang mendukung produktivitas.
Namun, jangan langsung menganggap pembiayaan semacam ini pasti baik hanya karena disebut “produktif”. Tetap perlu dilihat tujuan penggunaan dana, kemampuan membayar, risiko usaha, serta akad yang digunakan.
Jika Harus Berutang, Pastikan Sesuai Prinsip Syariah
Kondisi tertentu mungkin membuat seseorang atau pelaku usaha membutuhkan pembiayaan. Jika hal tersebut terjadi, jangan hanya mempertimbangkan nominal cicilan.
Perhatikan akad dan mekanisme transaksinya. Jangan sampai kebutuhan untuk mendapatkan dana justru membawa kita ke transaksi yang mengandung riba.
Selain itu, utang tetap harus disesuaikan dengan kemampuan membayar. Jangan mengambil kewajiban yang jauh melampaui kemampuan hanya karena merasa akan mendapatkan penghasilan lebih besar di kemudian hari.
Baca Juga:
Cara Mengelola Utang agar Tidak Menjadi Beban
Jika sudah memiliki utang, beberapa kebiasaan berikut dapat membantu:
- Catat seluruh kewajiban
Tuliskan jumlah utang, pihak pemberi pinjaman, jatuh tempo, dan kewajiban pembayaran agar tidak ada yang terlewat.
- Prioritaskan pelunasan
Sisihkan dana khusus untuk membayar kewajiban sebelum menggunakan penghasilan untuk pengeluaran yang tidak mendesak.
- Jangan gali lubang tutup lubang
Mengambil utang baru untuk membayar utang lama dapat membuat masalah semakin panjang, terlebih jika menggunakan skema yang mengandung bunga.
- Komunikasikan jika mengalami kesulitan
Jika belum mampu membayar sesuai waktu yang disepakati, jangan menghilang. Sampaikan kondisi sebenarnya kepada pihak yang memberikan pinjaman dan upayakan penyelesaian yang disepakati bersama.
- Jangan menunda pembayaran ketika sudah mampu
Kemampuan membayar merupakan bagian dari tanggung jawab dalam memenuhi akad atau perjanjian.
Sebuah renungan terkait kebiasaan berutang
Hukum berutang bukanlah perbuatan dosa sebagaimana dijelaskan para ulama. Namun jika seseorang memiliki kebiasaan berutang akan menghantarkan para perbuatan yang diharamkan ALLAH subhaanahu wa ta’aala.
Diriwayatkan dari ‘Aisyah radhiallaahu ‘anhaa, bahwasanya dia mengabarkan, “Dulu Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam sering berdoa di shalatnya: “Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari azab kubur, dari fitnah Al-Masiih Ad-Dajjaal dan dari fitnah kehidupan dan fitnah kematian. Ya Allah! Sesungguhnya aku berlindung kepadamu dari hal-hal yang menyebabkan dosa dan dari berhutang“
Berkatalah seseorang kepada beliau
“Betapa sering engkau berlindung dari hutang?”
Beliau pun menjawab
“Sesungguhnya seseorang yang (biasa) berhutang, jika dia berbicara maka dia berdusta, jika dia berjanji maka dia mengingkarinya” (HR Al-Bukhaari no. 832 dan Muslim no. 1325/589
Baca Juga:
_______________
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa: - Berinvestasi pada bisnis sektor riil
- Mendapatkan pendanaan untuk scale-up usaha
- Belajar investasi syariah secara lebih terarah dan transparan
- Mulai langkah finansialmu dengan cara yang logis dan legal.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.
Sumber: