Apa kabar SHAFIQers ?
Investor memiliki berbagai pilihan sarana dalam berinvestasi, baik melalui sektor pasar uang, sektor pasar modal, maupun sektor riil. Berikut kami sajikan informasi berkaitan dengan Pasar Modal. Kami kutip melalui Modul Pasar Modal Syariah dan Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Investor yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).
Definisi Pasar Modal
Pasar modal adalah sarana atau media pertemuan antara penjual dan pembeli untuk melakukan transaksi dalam rangka memperoleh modal.
Fungsi dan Peran Pasar Modal
Menurut Metwally (1995) pasar modal memiliki beberapa fungsi, di antaranya;
Selain peran dan fungsi di atas, pasar modal juga memberikan beberapa manfaat, antara lain:
Penyelenggara Pasar Modal
Terdapat dua jenis penyelenggara Pasar Modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Securities Crowdfunding (SCF). BEI merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli surat berharga atau efek di pasar modal.
Namun demikian sistem dan sarana pada BEI hanya dapat digunakan oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
Sementara untuk SCF, lebih bersifat terbuka melalui aplikasi atau platform, sehingga penerbit dan investor dapat melakukan perdagangan efek melalui platform penyelenggara SCF tersebut. Selain itu, Penerbitan efek atau surat berharga melalui BEI memiliki tahapan administrasi yang lebih rumit dibandingkan dengan SCF. Proses penerbitan surat berharga pada SCF lebih sederhana. Hal tersebut dikarenakan segmen pasar SCF menyasar pada pemenuhan permodalan atau pendanaan pada usaha kelas kecil menengah (UKM).
Demikianlah penjelasan singkat Pasar Modal : Definisi, Fungsi dan Peran, Penyelenggaranya. SHAFIQ dalam hal ini sebagai Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.
Berminat menjadi pemodal atau penerbit di shafiq.id. Silahkan DAFTAR kemudian pelajari detailnya secara lengkap. Jika masih ada pertanyaan silahkan hubungi email : [email protected]