Berita & Artikel
Pasar Modal : Definisi, Fungsi dan Peran, Penyelenggaranya
SHAFIQ Administrator
Minggu,
01-02-26
Penjelasan Pasar Modal | 3 Min read
Investor memiliki berbagai pilihan sarana dalam berinvestasi, baik melalui sektor pasar uang, sektor pasar modal, maupun sektor riil.
Kesempatan ini kami sajikan informasi berkaitan dengan Pasar Modal. Kami kutip sebagian dari Buku Saku Pasar Modal edisi Terbaru Tahun 2025 yang diterbitkan oleh Otoritas Jasa Keuangan.
Baca Juga:
Definisi Pasar Modal
Pasar Modal adalah bagian dari Sistem Keuangan yang berkaitan dengan kegiatan: a. penawaran umum dan transaksi Efek; b. pengelolaan investasi; c. Emiten dan perusahaan publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya; dan d. lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek.
Fungsi dan Peran Pasar Modal
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian di Indonesia karena Pasar Modal menjalankan dua fungsi, yaitu:
- Pertama sebagai sarana pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor).
- Kedua, Pasar Modal dapat menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrumen keuangan.
Berikut ini adalah manfaat Pasar Modal, diantaranya:
- Sebagai salah satu sumber pembiayaan (jangka panjang) bagi perusahaan dalam mengembangkan usahanya.
- Sebagai tempat untuk penyebaran kepemilikan perusahaan kepada masyarakat.
- Sebagai tempat investasi bagi investor yang ingin berinvestasi di aset keuangan.
- Salah satu industri yang sangat terbuka dan menjunjung tinggi profesionalisme sehingga akan mendorong terciptanya iklim usaha yang sehat, termasuk mendorong Penerapan Prinsip Good Corporate Governance (GCG) pada perusahaan.
- Strategi untuk mempertahankan keberadaan perusahaan dari generasi ke generasi.
- Menciptakan lapangan kerja/ profesi bagi masyarakat, baik sebagai pelaku pasar maupun investor.
- Sebagai sarana peningkatan pendapatan negara dan sebagai indikator perekonomian negara.
2 Penyelenggara Pasar Modal
Terdapat dua jenis penyelenggara Pasar Modal yaitu Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Securities Crowdfunding (SCF). Berikut penjelasan singkatnya:
- BEI merupakan pihak penyelenggara dan penyedia sistem/ sarana untuk mempertemukan penjual dan pembeli surat berharga atau efek di pasar modal.
Namun demikian sistem dan sarana pada BEI hanya dapat digunakan oleh Anggota Bursa Efek, yaitu Perantara Pedagang Efek yang telah memperoleh izin usaha dari OJK dan mempunyai hak untuk mempergunakan sistem dan atau sarana Bursa Efek sesuai dengan peraturan Bursa Efek.
- Sementara untuk SCF, lebih bersifat terbuka melalui aplikasi atau platform, sehingga penerbit dan investor dapat melakukan perdagangan efek melalui platform penyelenggara SCF tersebut.
Selain itu, Penerbitan efek atau surat berharga melalui BEI memiliki tahapan administrasi yang lebih rumit dibandingkan dengan SCF. Proses penerbitan surat berharga pada SCF lebih sederhana.
Hal tersebut dikarenakan segmen pasar SCF menyasar pada pemenuhan permodalan atau pendanaan pada usaha kelas kecil menengah (UKM).
Demikianlah penjelasan singkat Pasar Modal : Definisi, Fungsi dan Peran, Penyelenggaranya.
SHAFIQ Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia yang Pertama yang Dapat Izin OJK serta diawasi DSN MUI akan terus mengedukasikan kepada para investor maupun pemodal agar tetap memiliki literasi yang baik dalam memahami instrumen investasi.
Baca Juga:
_______________
Bisa berinvestasi atau mendapatkan pendanaan bisnis. Caranya segera DAFTAR ya!
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.