Berita
Cara Memperoleh Pendanaan Bisnis hingga 10 Miliar dari SCF
SHAFIQ Administrator
Rabu, 20-04-22

3 Min Read
SHAFIQers Apa kabar?

Teman-teman SHAFIQers merasakan nggak sih? Mulai ada semangat baru pada awal tahun ini. Ya… semacam keinginan untuk kembali menikmati masa-masa normal sebagaimana sebelum pandemi.

Kebangkitan serta optimisme hadir pada Tahun 2022 ini setelah penanganan pandemi semakin terkendali, sehingga menimbulkan keyakinan serta kepercayaan masyarakat dan para pelaku usaha dapat kembali meningkatkan aktivitas bisnisnya dan produktif lainnya.

Dampak pandemi yang berkepanjangan banyak menimbulkan luka mendalam untuk sektor-sektor terkait, bahkan muncul inflasi global yang semakin tidak menentu. Maka penanganan pasca pandemi ini memerlukan hal yang sangat spesifik, detail dan seefektif mungkin agar tidak merusak upaya pemulihan semua pihak saat ini.

SCF Syariah dirancang untuk menjadi Solusi Akses Pendanaan Bisnis

Kehadiran SCF Syariah dirancang untuk menjadi Solusi Akses Pendanaan Bisnis untuk UMKM. Maka membantu pertumbuhan UMKM di Indonesia, sehingga ikut serta mendukung penguatan pondasi perekonomian nasional Indonesia. UMKM yang telah terbukti dalam penguatan pilar ekonomi dan industri halal di Indonesia (Kemenkeu, 2021), diantaranya:

  1. UMKM memiliki kontribusi terhadap PDB lebih dari 50%.
  2. Mampu menyerap tenaga kerja dalam jumlah yang besar.
  3. Penguatan industri halal, mengingat sebagian besar UMKM berada di sektor industri halal.

Bagaimana cara mengajukan pendanaan bisnis di SHAFIQ?

Untuk menjadi Penerbit, langkah pertama Anda harus memiliki akun di SHAFIQ. Default awal kepemilikan akun di SHAFIQ adalah sebagai Pemodal. Berikut tata cara pembuatan Akun sebagai Pemodal.

  1. Daftarkan diri Anda pada tautan ini.

  2. Setelah menerima Syarat dan Ketentuan SHAFIQ, akan dikirimkan link aktivasi pada email yang didaftarkan.

  3. Setelah email terkonfirmasi, Anda dapat masuk pada platform SHAFIQ lalu akan diminta untuk verifikasi no HP. Verifikasi no HP akan dilakukan dengan cara pengiriman kode OTP via SMS dari SHAFIQ.

  4. Langkah berikutnya adalah proses KYC, dimana Anda harus mengisi semua tahapan dan pertanyaan yang ada. Setelah Anda mengisi semua data pada proses KYC, maka akan dilakukan verifikasi data oleh tim SHAFIQ yang memerlukan 1 hari kerja.

  5. Anda akan menerima pemberitahuan via email terkait status verifikasi data.

  6. Jika data Anda sudah terverifikasi, maka Anda dapat mulai berinvestasi di SHAFIQ.

Setelah akun Pemodal anda aktif, berikut tata cara pembuatan akun Penerbit hingga dapat melakukan pengajuan pendanaan bisnis:

  1. Daftarkan diri Anda menjadi Penerbit pada Tautan ini, atau pada Daftar Bisnis Saya yang bisa Anda temukan di laman Dashboard.

  2. Kemudian Anda bisa mengisi informasi tentang bisnis Anda, unggah dokumen legalitas, dan unggah foto-foto terkait bisnis Anda.

  3. Ketika seluruh informasi telah disampaikan dan Anda memenuhi kriteria awal sebagai Penerbit, maka Tim SHAFIQ akan menghubungi Anda.

Syarat khusus bagi Penerbit untuk dapat mengajukan pendanaan bisnis melalui SHAFIQ?

Sesuai POJK 57/2020 Pasal 46 ayat 1, Penerbit DILARANG merupakan:

  1. Badan usaha yang dikendalikan baik langsung maupun tidak langsung oleh suatu kelompok usaha atau konglomerasi;
  2. Perusahaan terbuka atau anak perusahaan terbuka;
  3. Badan usaha dengan kekayaan bersih lebih dari Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah), tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.

Sedangkan, kriteria yang kami tetapkan selain poin di atas serta lulus uji tuntas sisi BISNIS dan SYARIAH nya adalah:

  1. Khusus produk Saham, DILARANG memiliki pinjaman/pendanaan dari lembaga keuangan/pembiayaan konvensional (Bank, Koperasi, Fintech dll)
  2. Memiliki pengalaman usaha dibidang yang sama paling sedikit 2 tahun untuk Saham dan 1 tahun untuk Sukuk.

Berapa batasan nominal dalam pengajuan pendanaan bisnis melalui SHAFIQ?

  1. Maksimum pendanaan sesuai dengan POJK 57/2020 Pasal 33 adalah Rp 10.000.000.000,- (sepuluh miliar Rupiah) yang dapat dilakukan dalam 1 (satu) kali penawaran atau lebih dalam jangka waktu 12 (dua belas) bulan.

  2. Minimum pendanaan tidak diatur di POJK, namun kami merekomendasikan minimum dana pengajuan sebesar Rp. 500.000.000,- (lima ratus juta Rupiah). Hal ini agar biaya-biaya terkait proses crowdfunding tidak menjadi biaya yang signifikan dari kebutuhan pendanaan.


Hal apa saja yang harus diketahui mengenai Pengajuan bisnis melalui SCF?

  1. Jangka waktu penawaran yaitu selama 12 bulan, dapat dilakukan 1 kali atau beberapa kali penawaran.
  2. Masa penawaran/kampanye untuk setiap 1 kali penawaran paling lama 45 hari.
  3. Jika pengajuan Efek Saham, DILARANG menggunakan lebih dari 1 penyelenggara/SCF lain pada saat kampanye secara bersamaan.
  4. Jika pengajuan Efek Sukuk, DILARANG melakukan penghimpunan dana baru sebelum Penerbit memenuhi kewajibannya kepada Pemodal (kecuali penawaran Sukuk secara bertahap).
  5. Penerbit wajib menyampaikan laporan kegiatan kepada Penyelenggara:

- Laporan tahunan bagi Penerbit Saham

- Laporan triwulanan bagi Penerbit Sukuk

- Laporan insidentil

SHAFIQers demikian penjelasan terkait Cara Memperoleh Pendanaan Bisnis hingga 10 Miliar melalui SCF khususnya Shafiq.id, untuk detail dan penjelasan lengkap silahkan merujuk pada link CARA MENJADI PENERBIT.

Semoga Allah Subhanahu wa Ta’ala senantiasa membimbing kita dengan hidayahnya agar senantiasa berada dalam kebenaran dan dijauhkan dari pelanggaran SyariatNYA yang Mulia khususnya dalam hal Muamalah.

Sudah siap berinvestasi ? Silahkan DAFTAR SEBAGAI PEMODAL kemudian Pelajari Prospektus Usaha DAFTAR INVESTASI serta informasi lainnya untuk Berinvestasi secara Aman

Masih belum paham seputar Investasi Syariah ? Silakan cek artikel pilihan kami di Sharia Securities Crowdfunding | SHAFIQ Tingkatkan literasi sebelum memutuskan berinvestasi.

Share