2 min read
Apa kabar SHAFIQers ?
Sudah dapat info terbaru belum ? Info apa ya ?
Terkait perusahaan investasi ilegal yang kembali ditertibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diumumkan pada akhir Mei lalu.
Berdasarkan informasi resmi Satgas Waspada Investasi yang kami kutip di investasi.kontan.co.id (Jangan Terbujuk, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK April 2022), telah diumumkan sebanyak 7 entitas yang melakukan penawaran investasi namun tidak memiliki izin alias ilegal selama April 2022.
Perusahaan Investasi ilegal yang telah diterbitkan tersebut diantaranya :
Dirunut berbagai upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi periode tahun 2022 hingga akhir Maret telah ditertibkan pula 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.
Sehingga sangat penting memiliki pengetahuan mendasar terhadap entitas investasi sebelum melakukan investasi, uji kelayakan harus dilakukan yang meliputi berbagai aspek yang mendasar.
SHAFIQ adalah Securities Crowdfunding Syariah Pertama berizin OJK serta diawasi DSN-MUI
Alhamdulillah, setelah mendapatkan legalitas Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2021, saat ini SHAFIQ melalui platform Shafiq.id terus memberikan edukasi kepada calon investor tentang bagaimana cara berinvestasi yang baik.
Peningkatan kepercayaan investor dapat dilihat dengan antusiasme ketika proses sukuk yang membutuhkan waktu singkat hingga pendanaan terpenuhi.
Uji Kelayakan Bisnis Penerbit oleh SCF Syariah
Salah satu hal penting yang sering ditanyakan oleh calon investor dalam berbagai kesempatan event online yang diselenggarakan SHAFIQ bahkan melalui akun media sosial resmi, adalah pertanyaan terkait : “ Bagaimana SHAFIQ melakukan proses uji kelayakan terhadap calon penerbit agar tidak terjadi masalah dikemudian hari ?”
Sebelum Penerbit dapat melakukan penawaran melalui platform Shafiq.id maka SHAFIQ selaku penyelenggara telah melalui beberapa tahapan, secara garis besar sebagai berikut:
Uji kelayakan penerbitan melalui SHAFIQ terdapat dua aspek, yaitu :
Uji Kelayakan Bisnis Penerbit di Securities Crowdfunding
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepercayaan para investor sekaligus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan maka setiap penyelenggara SCF Syariah memiliki kriteria dan metode dalam melakukan uji kelayakan bisnis penerbit.
Meliputi 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penerbit dapat melakukan proses listing di platform Shafiq.id, yaitu:
Demikian penjelasan uji kelayakan bisnis penerbit sukuk di SCF Syariah, hal ini dapat dilihat pada prospektus yang telah diterbitkan. Untuk itu, sebelum melakukan keputusan berinvestasi maka Anda sebagai investor wajib untuk mempelajarinya secara mendetail.
Baca juga: Apa isi Prospektus Penawaran Investasi di SCF?
SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup.
Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.
Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor? Silakan DAFTAR
Baca juga:
Bagaimana Cara UMKM memperoleh Permodalan Usaha?
Terdapat berbagai akses modal bagi para pelaku UMKM yang dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnis dan menjalankan operasionalnya