Berita
Uji Kelayakan Bisnis Penerbit oleh SCF Syariah
SHAFIQ Administrator
Rabu, 29-06-22

2 min read

Apa kabar SHAFIQers ?

Sudah dapat info terbaru belum ? Info apa ya ?

Terkait perusahaan investasi ilegal yang kembali ditertibkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang diumumkan pada akhir Mei lalu.

Berdasarkan informasi resmi Satgas Waspada Investasi yang kami kutip di investasi.kontan.co.id (Jangan Terbujuk, Ini Daftar Investasi Ilegal Ditutup OJK April 2022), telah diumumkan sebanyak 7 entitas yang melakukan penawaran investasi namun tidak memiliki izin alias ilegal selama April 2022.

Perusahaan Investasi ilegal yang telah diterbitkan tersebut diantaranya :

  • 2 entitas melakukan money game.
  • 1 entitas melakukan penjualan langsung tanpa izin
  • 2 entitas melakukan kegiatan forex dan robot trading tanpa izin
  • 1 entitas melakukan kegiatan perdagangan asset kripto tanpa izin;
  • 1 entitas lain-lain.

Dirunut berbagai upaya yang dilakukan Satgas Waspada Investasi periode tahun 2022 hingga akhir Maret telah ditertibkan pula 19 entitas investasi ilegal robot trading tanpa izin dan 634 platform perdagangan berjangka komoditi tanpa izin termasuk di dalamnya kegiatan binary option.

Sehingga sangat penting memiliki pengetahuan mendasar terhadap entitas investasi sebelum melakukan investasi, uji kelayakan harus dilakukan yang meliputi berbagai aspek yang mendasar.

SHAFIQ adalah Securities Crowdfunding Syariah Pertama berizin OJK serta diawasi DSN-MUI

Alhamdulillah, setelah mendapatkan legalitas Otoritas Jasa Keuangan pada Agustus 2021, saat ini SHAFIQ melalui platform Shafiq.id terus memberikan edukasi kepada calon investor tentang bagaimana cara berinvestasi yang baik.

Peningkatan kepercayaan investor dapat dilihat dengan antusiasme ketika proses sukuk yang membutuhkan waktu singkat hingga pendanaan terpenuhi.

Uji Kelayakan Bisnis Penerbit oleh SCF Syariah

Salah satu hal penting yang sering ditanyakan oleh calon investor dalam berbagai kesempatan event online yang diselenggarakan SHAFIQ bahkan melalui akun media sosial resmi, adalah pertanyaan terkait : “ Bagaimana SHAFIQ melakukan proses uji kelayakan terhadap calon penerbit agar tidak terjadi masalah dikemudian hari ?”

Sebelum Penerbit dapat melakukan penawaran melalui platform Shafiq.id maka SHAFIQ selaku penyelenggara telah melalui beberapa tahapan, secara garis besar sebagai berikut:

Uji kelayakan penerbitan melalui SHAFIQ terdapat dua aspek, yaitu :

  • Aspek Kepatuhan Syariah
    Terkait tahapan kepatuhan Syariah, kami telah dipaparkan pada artikel sebelumnya yang menjelaskan tentang : Kriteria Syariah dalam Penerbitan Sukuk dan Saham Syariah.

  • Aspek Bisnis
    Sedangkan untuk Aspek bisnis maka kami akan menjelaskan secara singkat di bawah ini.

 Uji Kelayakan Bisnis Penerbit di Securities Crowdfunding

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap kepercayaan para investor sekaligus menjalankan peraturan yang telah ditetapkan maka setiap penyelenggara SCF Syariah memiliki kriteria dan metode dalam melakukan uji kelayakan bisnis penerbit.

Meliputi 4 (empat) persyaratan yang harus dipenuhi sebelum penerbit dapat melakukan proses listing di platform Shafiq.id, yaitu:

  1. Profitablel
    Sedapat mungkin sebuah bisnis yang akan ditawarkan adalah bisnis yang sudah berjalan, sudah mempunyai pelanggan dan sudah menghasilkan. Bukan bisnis yang baru dimulai, atau baru bersifat percobaan. Kalaupun bisnis yang dijalankan masih baru, maka pemilik dari usaha tersebut haruslah mempunyai pengalaman bisnis yang telah terbukti.

  2. Accountable
    Para calon investor, tentunya mencari bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan. Untuk itu, perusahaan tersebut harus dinilai mampu untuk menjalankan bisnis dengan tata kelola yang jelas dan transparan.

    Agar dapat bersifat accountable, sebuah perusahaan harus ditopang oleh struktur organisasi yang memadai dan memiliki keterbukaan pada laporan keuangannya. Kemudian, perusahaan harus memenuhi seluruh aspek legalitasnya. Track record dari pemilik bisnis tentunya akan turut mempengaruhi dari sisi akuntabilitas sebuah perusahaan.


  3. Sustainable
    Bisnis yang baik adalah bisnis yang memiliki keberlangsungan. Dengan memperhatikan aspek keberlangsungan, maka usaha yang dikelola akan dapat bertumbuh dalam jangka waktu yang panjang dan bukan hanya pertumbuhan yang sesaat atau hanya mengikuti tren tertentu yang pada akhirnya mengalami penurunan dalam bisnis dengan cepat pada tahun tahun berikutnya.

  4. Valuation
    Aspek penting lainnya yang menjadi perhatian bagi para investor adalah valuasi dari suatu perusahaan atau bisnisnya. Semakin tinggi valuasi dari sebuah perusahaan, maka akan membuat para investor memiliki ketertarikan untuk menanamkan sahamnya pada perusahaan tersebut sebab perusahaan dengan valuasi yang tinggi, akan memberikan rasa aman bagi para pemilik modalnya.

    Hal itu dikarenakan, pada saat adanya kebutuhan likuiditas dari para pemilik modal, tentunya para pemilik modal ingin dapat menjual sahamnya dengan nilai yang lebih dari nilai awalnya.

Demikian penjelasan uji kelayakan bisnis penerbit sukuk di SCF Syariah, hal ini dapat dilihat pada prospektus yang telah diterbitkan. Untuk itu, sebelum melakukan keputusan berinvestasi maka Anda sebagai investor wajib untuk mempelajarinya secara mendetail.

Baca juga: 
Apa isi Prospektus Penawaran Investasi di 
SCF?


SHAFIQ selaku penyelenggara SCF Syariah akan terus memberikan edukasi kepada calon investor Sukuk dan Saham Syariah agar memahami dan mengambil keputusan berdasarkan literasi yang cukup.

Jangan ketinggalan update event & artikel tentang investasi di SCF serta informasi terbaru Penawaran Sukuk dan Saham Syariah.


Apakah SHAFIQers sudah terdaftar sebagai Investor? Silakan DAFTAR

  • Sumber artikel : Modul SCF Syariah Untuk Penerbit ( KNEKS )



Baca juga:
Bagaimana Cara UMKM memperoleh Permodalan Usaha?
Terdapat berbagai akses modal bagi para pelaku UMKM yang dapat membantu mereka dalam mengembangkan bisnis dan menjalankan operasionalnya

Share