Berita & Artikel
Ngeri! OJK Ungkap Utang Pinjaman Daring (Pindar) Warga RI Capai Rp 92 Triliun
SHAFIQ Administrator
Senin,
15-12-25
Utang Pindar Warga RI | 3 Min read
Kenapa masih banyak yang terjerat Pindar?
Pindar atau Pinjol? Apa bedanya?
Sebelum membahas isi artikel, AkhQ mengingatkan sedikit bahwa OJK telah mengganti istilah Pinjol ke Pindar awal 2025, ini alasannya:
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengganti istilah pinjaman online (pinjol) menjadi pinjaman daring (pindar) sebagai langkah untuk memperbaiki citra industri layanan pendanaan berbasis teknologi yang resmi dan berizin.
Selama ini, istilah pinjol kerap diasosiasikan dengan praktik negatif seperti bunga tinggi dan ketidakjelasan informasi.
Melalui penggunaan istilah pindar, OJK ingin menegaskan bahwa layanan ini berada di bawah pengawasan resmi, sekaligus membantu masyarakat lebih mudah membedakan mana penyelenggara pendanaan yang legal dan diawasi OJK, serta mana yang tidak.
Baca Juga:
Yuk kembali ke laptop/ topik…
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat pertumbuhan signifikan pada industri keuangan non bank, khususnya pinjaman daring (pindar).
Meski tumbuh pesat, OJK menegaskan pengawasan tetap diperketat agar risikonya terkendali. Berikut ini fakta-fakta yang patut kita ketahui
- Utang Pinjaman Daring Terus Naik
Hingga Oktober 2025, total outstanding pinjaman daring mencapai Rp 92,92 triliun. Angka ini tumbuh 23,86% secara tahunan (year-on-year) sejak Januari 2025. Menurut OJK, lonjakan ini menunjukkan tingginya minat masyarakat terhadap layanan pinjaman digital.
- Risiko Gagal Bayar Masih Terkendali
Tingkat risiko kredit bermasalah (TWP90) tercatat di 2,76%. OJK menilai level ini masih relatif aman dan menunjukkan kualitas pembiayaan yang cukup terjaga.
- Perusahaan Pembiayaan Tumbuh Tipis
Total piutang perusahaan pembiayaan mencapai Rp 505,30 triliun, tumbuh 0,68% yoy. Pertumbuhan terutama didorong oleh pembiayaan modal kerja yang naik 9,28% yoy.
Rasio kredit bermasalah (NPF) juga masih sehat: NPF Gross: 2,47% dan NPF Net: 0,83%. Sementara gearing ratio berada di 2,15 kali, jauh di bawah batas maksimum OJK sebesar 10 kali.
- Modal Ventura Mengalami Kontraksi
Pembiayaan modal ventura tercatat Rp 16,30 triliun, turun 0,10% yoy. Total aset industri modal ventura mencapai Rp 26,88 triliun. Kondisi ini mencerminkan kehati-hatian investor di tengah dinamika ekonomi.
- Pegadaian Melaju Paling Kencang
Pembiayaan industri pegadaian tumbuh pesat hingga 38,89% yoy. Menariknya, 81,99% pembiayaan pegadaian bersifat produktif, bukan konsumtif. Ini menunjukkan peran pegadaian dalam mendukung aktivitas usaha masyarakat.
- Relaksasi untuk Wilayah Terdampak Bencana
OJK memberikan kelonggaran pelaporan bagi pelaku industri di wilayah Sumatera yang terdampak bencana. Batas pelaporan bulanan November 2025 diperpanjang hingga 24 Desember 2025, dan laporan tahunan hingga 31 Desember 2025.
- Masih Ada Pelaku yang Belum Penuhi Modal Minimum
Terdapat sebuah fakta:
a) 4 dari 145 perusahaan pembiayaan yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 100 miliar.
b) 7 dari 95 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp 12,5 miliar.
- OJK Perketat Pengawasan dan Sanksi
Selama November 2025, OJK menjatuhkan sanksi administratif kepada: 15 perusahaan pembiayaan, 4 perusahaan modal ventura dan 14 penyelenggara pinjaman daring. Sanksi diberikan atas pelanggaran regulasi dan hasil pemeriksaan pengawasan.
Baca Juga:
Lebih Hati-hati! Mengelola Finansial dan Investasi
OJK menegaskan langkah ini bertujuan memperkuat tata kelola, kehati-hatian, serta memastikan industri jasa keuangan dapat tumbuh sehat dan berkontribusi positif bagi perekonomian nasional.
- Di tengah meningkatnya utang pinjaman daring, saatnya lebih bijak mengelola keuangan.
- Jauhi utang berbasis riba dan mulai bangun masa depan finansial yang lebih tenang dengan investasi syariah yang legal dan logis.
Kelola finansial SHAFIQers dengan lebih hati-hati! Bersama shafiq.id untuk investasi syariah di sektor riil untuk keberkahan dan pertumbuhan jangka panjang.
_______________
SHAFIQ Penyelenggara layanan urun dana syariah (SCF Syariah) Pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
SHAFIQ Hadir bantu kamu untuk Investasi di Bisnis UKM Riil yang legal dan tanpa pelanggaran syariah. Agar bisnis scale-up, kamu berpeluang Raih Pendanaan hingga Rp10 Miliar!
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.