Berita
SCF: Alternatif Permodalan untuk Perusahaan yang belum IPO
SHAFIQ Administrator
Jumat,
14-07-23
Permodalan Perusahaan belum IPO | 3 min read
Apa kabar SHAFIQers?
Securities crowdfunding adalah bentuk investasi yang memungkinkan investor untuk membeli saham atau sukuk dari perusahaan yang belum go public.
Dalam POJK Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi disebutkan bahwa regulasi ini memberikan kemudahan bagi UKM untuk berpartisipasi dalam memanfaatkan industri Pasar Modal, yakni dengan memperluas Efek yang ditawarkan selain bersifat ekuitas (saham) juga bisa Sukuk.
Menurut artikel di Kompas.com, OJK telah menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 16/POJK.04/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 57/POJK.04/2020 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding). Dalam peraturan tersebut disebutkan bahwa efek yang ditawarkan melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi dapat berupa saham atau sukuk.
Sementara itu, menurut Beritasatu.com, POJK Nomor 57 Tahun 2020 tentang penawaran umum efek melalui layanan urun dana berbasis teknologi informasi atau securities crowdfunding (SCF) dimaksudkan untuk memperluas jenis efek dari sebelumnya hanya saham menjadi sukuk.
Alternatif Pendanaan untuk Startup dan UMKM
Menurut Kompas.com, Ketua Dewan Komisioner OJK, Wimboh Santoso beberapa waktu lalu mengatakan bahwa perkembangan securities crowdfunding akan jadi alternatif sumber pendanaan. Selain itu, dalam artikel yang sama disebutkan bahwa Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, mewakili Presiden RI Joko Widodo resmi meluncurkan Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi (Securities Crowdfunding) saat pembukaan perdagangan di Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (4/1/2021).
Menurut Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), untuk melakukan securities crowdfunding di Indonesia, investor harus mendaftar terlebih dahulu pada platform crowdfunding yang telah terdaftar di OJK.
Selain itu, CNBC Indonesia juga melaporkan bahwa OJK telah mengeluarkan aturan mengenai penawaran efek melalui urun dana (Securities Crowdfunding) yang memungkinkan pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian saham atau sukuk.
Peraturan yang Wajib Dipahami
Menurut CNBC Indonesia, OJK telah mengeluarkan aturan mengenai penawaran efek melalui urun dana (Securities Crowdfunding) yang memungkinkan pengumpulan dana investor dari pasar modal oleh startup dan UMKM dengan melepas sebagian saham atau efek bersifat utang.
Beberapa peraturan yang harus dipatuhi dalam melakukan securities crowdfunding antara lain:
- Pendaftaran pada platform crowdfunding yang telah terdaftar di OJK.
- Penawaran efek melalui urun dana hanya dapat dilakukan oleh penerbit efek yang telah memperoleh persetujuan dari OJK.
- Penerbit efek wajib menyampaikan laporan berkala kepada OJK.
- Penerbit efek wajib menyampaikan informasi kepada investor secara transparan dan akurat.
- Investor wajib memahami risiko investasi yang akan dilakukan.
Baca juga:
______________________
SHAFIQ adalah Securities Crowdfunding Syariah yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Dapatkan kesempatkan pendanaan bisnis tanpa melanggar syariah hingga 10 miliar.
Kamu juga dapat membantu UMKM atau Startup melalui SCF Syariah sebagai investor atau pemodal dalam investasi syariah dengan instrumen sukuk serta saham syariah.
Pelajari prospektus yang disajikan para penerbit dan gunakan uang dingin yang sesuai dengan profil risiko kamu.