Berita & Artikel
SCF: Alternatif Permodalan untuk Perusahaan yang belum IPO
SHAFIQ Administrator
Rabu, 14-10-26

Permodalan Mini IPO | 3 Min read

Apa kabar, SHAFIQers?
Pernah mendengar istilah Securities Crowdfunding (SCF)?
Yuk kita bahas di sini…

Platform ini menjadi salah satu alternatif pendanaan melalui pasar modal yang dapat dimanfaatkan pelaku usaha untuk memperoleh modal, sekaligus membuka kesempatan bagi masyarakat untuk berinvestasi pada efek yang ditawarkan oleh penerbit.

Melalui SCF, pelaku usaha dapat menghimpun dana dari pemodal melalui platform penyelenggara yang memiliki izin dan diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Efek yang ditawarkan dapat berupa saham, dan sukuk sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga:

Apa Itu Securities Crowdfunding?

Securities Crowdfunding adalah layanan penawaran efek oleh penerbit kepada pemodal melalui platform digital yang bersifat terbuka. Skema ini mempertemukan pelaku usaha yang membutuhkan pendanaan dengan masyarakat yang ingin membeli efek sebagai instrumen investasi.

Berbeda dengan crowdfunding berbasis donasi, SCF melibatkan pembelian efek yang memiliki hak dan karakteristik sesuai jenisnya. Karena itu, pemodal perlu memahami apakah efek yang ditawarkan berupa saham, atau sukuk, termasuk hak, kewajiban, dan risiko yang menyertainya.

SCF dapat menjadi alternatif akses pendanaan bagi usaha kecil dan menengah maupun pebisnis rintisan. Bagi pemodal, layanan ini membuka kesempatan untuk berpartisipasi dalam pendanaan bisnis melalui mekanisme pasar modal.

Regulasi SCF Terbaru: POJK Nomor 17 Tahun 2025

Untuk memahami dasar hukum SCF, SHAFIQers perlu mengetahui bahwa regulasi yang berlaku telah diperbarui. OJK menerbitkan POJK Nomor 17 Tahun 2025 tentang Penawaran Efek Melalui Layanan Urun Dana Berbasis Teknologi Informasi sebagai penyempurnaan ketentuan sebelumnya.

Peraturan tersebut ditetapkan pada 11 Juli 2025 dan diundangkan pada 25 Juli 2025. Sejak berlakunya POJK Nomor 17 Tahun 2025, POJK Nomor 57/POJK.04/2020 beserta perubahannya melalui POJK Nomor 16/POJK.04/2021 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pembaruan ini dilakukan untuk menyesuaikan regulasi dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), sekaligus memperkuat tata kelola, transparansi, pengawasan, dan perlindungan pemodal.

Secara umum, POJK Nomor 17 Tahun 2025 mengatur beberapa aspek penting, antara lain:

  1. Perizinan penyelenggara
    Ketentuan mengenai badan hukum, permodalan, dan perizinan penyelenggara layanan urun dana.

  2. Persyaratan penerbit dan pemodal
    Ketentuan yang harus dipenuhi pihak yang menerbitkan maupun membeli efek.

  3. Mekanisme penawaran efek
    Ketentuan mengenai pelaksanaan penawaran melalui layanan urun dana.

  4. Transparansi dan tata kelola
    Kewajiban serta larangan bagi penyelenggara dan penerbit.

  5. Mitigasi risiko dan perlindungan pemodal
    Pengaturan untuk memperkuat pengelolaan risiko dalam kegiatan layanan urun dana.
Dengan demikian, pembahasan SCF saat ini perlu mengacu pada POJK Nomor 17 Tahun 2025, bukan lagi hanya pada POJK 57/2020 dan POJK 16/2021.

SCF sebagai Alternatif Pendanaan bagi Startup dan UMKM

Salah satu tujuan pengembangan SCF adalah memperluas akses pembiayaan melalui pasar modal bagi usaha kecil dan menengah serta pelaku usaha pemula.

Bagi bisnis yang sedang berkembang, kebutuhan modal dapat muncul untuk berbagai keperluan, seperti menambah kapasitas produksi, membeli peralatan, memperluas distribusi, atau memenuhi kebutuhan modal kerja. SCF dapat menjadi salah satu alternatif yang dipertimbangkan sesuai kebutuhan dan kondisi usaha.

Melalui skema ini, penerbit menawarkan efek kepada pemodal melalui penyelenggara berizin. Pemodal kemudian dapat mempertimbangkan penawaran berdasarkan informasi yang disediakan, termasuk profil usaha, tujuan penggunaan dana, skema efek, dan risiko.

Namun, SCF bukan berarti setiap bisnis otomatis layak didanai. Pelaku usaha tetap perlu memenuhi persyaratan yang berlaku, sedangkan pemodal perlu menilai peluang dan risiko sebelum mengambil keputusan.

Baca Juga:

Apa Saja Ketentuan Penting dalam SCF?

Selain memahami definisi dan dasar hukum, calon penerbit maupun pemodal perlu mengetahui sejumlah ketentuan penting dalam penyelenggaraan SCF.

  1. Menggunakan Penyelenggara Berizin OJK
    Penawaran efek melalui layanan urun dana harus dilakukan melalui penyelenggara yang telah memperoleh izin OJK. Karena itu, calon pemodal sebaiknya memeriksa status perizinan penyelenggara melalui kanal resmi OJK sebelum menggunakan suatu platform.

  2. Memahami Batas Penghimpunan Dana
    POJK Nomor 17 Tahun 2025 mengatur bahwa penghimpunan dana oleh setiap penerbit melalui layanan urun dana dalam jangka waktu 12 bulan paling banyak sebesar Rp10 miliar, dengan kemungkinan penetapan nilai lain oleh OJK dalam kondisi tertentu.

  3. Memperhatikan Keterbukaan Informasi
    Informasi mengenai penerbit dan penawaran efek menjadi bahan penting bagi pemodal untuk melakukan penilaian. Oleh sebab itu, calon investor perlu membaca informasi penawaran secara cermat dan memastikan bahwa mereka memahami karakteristik efek yang akan dibeli.

  4. Memahami Risiko Investasi
    Investasi melalui SCF memiliki risiko, termasuk kemungkinan bisnis mengalami kendala, pembagian hasil tidak sesuai proyeksi, atau pemodal menghadapi kesulitan ketika ingin mencairkan investasinya.

    Risiko dan hak pemodal dapat berbeda bergantung pada jenis efek yang ditawarkan. Karena itu, pemodal harus membaca dokumen penawaran dan memahami ketentuan yang berlaku sebelum berinvestasi.

Mengenal SCF Syariah Bersama SHAFIQ

SHAFIQ menyediakan layanan urun dana berbasis syariah melalui instrumen seperti saham syariah dan sukuk, sesuai penawaran yang tersedia. Melalui mekanisme ini, pemodal dapat mempelajari peluang pendanaan usaha sekaligus menilai kesesuaiannya dengan tujuan keuangan dan profil risiko masing-masing.

Sebelum berinvestasi, pastikan kamu memahami prospektus, akad atau skema yang digunakan, tujuan penggunaan dana, tenor, potensi imbal hasil, serta risiko investasi. Status perizinan penyelenggara dan aspek kepatuhan syariah juga perlu diperiksa melalui informasi resmi yang tersedia.

Bisnismu Ingin Raih Peluang Pendanaan?

Securities Crowdfunding merupakan salah satu alternatif pendanaan melalui pasar modal yang dapat mempertemukan kebutuhan modal pelaku usaha dengan kesempatan investasi bagi masyarakat. Perkembangan regulasinya juga menunjukkan pentingnya tata kelola, transparansi, dan perlindungan pemodal dalam industri ini.

Investasi bukan hanya memilih peluang, tetapi juga memahami apa yang dibeli dan risiko yang menyertainya. Gunakan dana sesuai kemampuan dan profil risiko, serta pastikan keputusan investasi dilakukan dengan pertimbangan yang matang.

Baca Juga:
SHAFIQ adalah Sharia Securities Crowdfunding (SCF) pertama di Indonesia yang berizin dan diawasi OJK serta DSN-MUI. Melalui platform SHAFIQ, kamu bisa:
  1. Berinvestasi pada bisnis sektor riil
  2. Mendapatkan pendanaan untuk scale-up usaha
  3. Belajar investasi syariah secara lebih terarah dan transparan
  4. Mulai langkah finansialmu dengan cara yang logis dan legal.
⚠️ Disclaimer | Semua bentuk investasi punya risiko. Pastikan kamu baca prospektus dan pahami model bisnisnya sebelum berinvestasi, ya!
⚠️ Artikel ini untuk bertujuan edukasi dan literasi. Bukan ajakan beli/ jual instrumen tertentu.

Sumber:
Share
slider-mobile