Berita
Inovasi Keuangan: Alternatif Digital dalam Mendapatkan Dana untuk Mengembangkan Bisnis
SHAFIQ Administrator
Sabtu, 20-01-24

Alternatif Digital Pendanaan Bisnis | 2 min read

Dalam era digital yang terus berkembang, inovasi keuangan menjadi salah satu kunci utama dalam mendukung pertumbuhan bisnis. Salah satu tren yang semakin populer adalah CrowdFunding, sebuah cara untuk mengumpulkan dana dari berbagai pihak yang tertarik untuk mendukung proyek atau bisnis tertentu.

Artikel ini akan menjelaskan secara ringkas konsep CrowdFunding, fokus pada perbedaan mendasar antara pendanaan bisnis konvensional dan format digital, serta memberikan panduan singkat tentang apa yang perlu disiapkan sebelum melakukan listing di platform CrowdFunding.

Baca Juga: Mengenal Fintech Berbasis Securities Crowdfunding

CrowdFunding Pendanaan Bisnis secara Konvensional

CrowdFunding konvensional merupakan cara lama dalam pengumpulan dana melalui kontribusi finansial untuk mengembangkan sebuah usaha dari sebuah komunitas bisnis atau individu.

Sering muncul istilah patungan usaha, urunan bisnis dan lainnya. Misalkan, seorang pengusaha lokal dapat memulai kampanye CrowdFunding untuk membuka toko kopi baru di komunitasnya. Modal awal akan diperoleh dari orang-orang di sekitarnya yang percaya pada ide tersebut.

Faktor utama yang muncul dalam praktik ini adalah adanya kedekatan emosional antara pengusaha dan para investor dalam CrowdFunding di atas. Misalkan, keluarga, pertemanan dan komunitas bisnis.

Implementasinya masih menggunakan model pertemuan bisnis secara offline atau langsung, administrasi dan perjanjian manual dengan bertatap muka dan terkadang terbatas pada wilayah tertentu atau faktor kedekatan geografis.


Baca Juga: Securities Crowdfunding Syariah di Indonesia Berbasis Teknologi Informasi

Crowdfunding Pendanaan Bisnis Format Digital

CrowdFunding pendanaan bisnis dalam format digital mengambil keuntungan dari adanya kemudahan teknologi internet dan platform CrowdFunding online. Para pengusaha dapat membuat kampanye online, menyertakan informasi tentang proyek atau bisnis mereka, serta menentukan target dana yang ingin dicapai.

Para pemodal dapat berpartisipasi dengan memberikan dana dalam jumlah yang sesuai dengan kemampuan mereka. Keuntungan dapat berupa imbal hasil/ dividen dari instrumen yang ditawarkan, seperti: sukuk atau saham.

Implementasinya menggunakan format digital berbasis website atau aplikasi. Berbagai pihak yang berkecimpung di dalam praktik Crowdfunding ini dapat mengakses platform yang dituju untuk dapat menjalankan pendanaan bisnis.

Apakah SHAFIQers pernah mencoba platform tersebut?


Baca Juga: Securities CrowdFunding Berbasis Syariah untuk UMKM

Ini yang Harus Disiapkan Sebelum Listing di Platform CrowdFunding?

Pada pembahasan ini kami akan fokus untuk para pengusaha yang akan menerbitkan sukuk syariah, terkait apa saja yang harus disiapkan sebelum melakukan listing penawaran bisnis di platform CrowdFundingBerikut penjelasannya:

Tahap Proses Pengajuan
Pada tahap awal pengajuan ini, calon penerbit sukuk menyerahkan beberapa dokumen-dokumen sebagaimana berikut:

Dokumen legalitas, perizinan usaha dan informasi umum mengenai perusahaan calon penerbit sukuk
  1. Akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir dan pengesahan dari instansi yang berwenang
  2. Informasi terkait susunan permodalan sebelum dan sesudah penghimpunan dana
  3. Daftar riwayat hidup pemegang saham pendiri, direksi dan dewan komisaris
  4. Perizinan yang berkaitan dengan kegiatan usaha Penerbit dan/atau Proyek yang akan didanai dengan dana hasil penawaran sukuk melalui Layanan Urun Dana

Informasi mengenai sukuk yang ditawarkan
  1. Informasi terkait jenis dan jumlah sukuk yang ditawarkan
  2. Jumlah dana yang akan dihimpun dalam penawaran sukuk dan tujuan penggunaan dana hasil penawaran sukuk
  3. Jumlah minimum dana yang harus diperoleh dalam penawaran sukuk, jika Penerbit menetapkan jumlah minimum dana yang harus diperoleh
  4. Adanya pernyataan kesesuaian syariah dari Dewan Pengawas Syariah atau Tim Ahli Syariah (TAS) yang memiliki izin Ahli Syariah Pasar Modal, yang ditunjuk oleh Penyelenggara; dan
  5. Surat pernyataan Penyelenggara yang akan menunjuk pihak yang bertanggung jawab melakukan pengawasan terkait dengan pemenuhan prinsip syariah di pasar modal, jika penyelenggara tidak memiliki Dewan Pengawas Syariah.

Informasi mengenai perencanaan bisnis dan keuangan calon penerbit sukuk
  1. Rencana bisnis atau Proyek dan proyeksi pendapatannya
  2. Laporan keuangan yang paling rendah disusun berdasarkan standar akuntansi keuangan entitas mikro kecil menengah


Informasi terkait penerbitan sukuk

  1. Ikhtisar hak pemegang Sukuk
  2. Persetujuan penawaran Sukuk, jika dipersyaratkan;
  3. Kondisi yang dapat menyebabkan keadaan lalai, termasuk cara penyelesaiannya;
  4. Alasan dan tata cara diselenggarakannya rapat umum pemegang Sukuk;
  5. Uraian mengenai Proyek yang menjadi dasar penerbitan Sukuk, paling sedikit mengenai jenis, perizinan, dasar pengerjaan atau bukti kepemilikan Proyek, dan jangka waktu Proyek;
  6. Peringkat Sukuk. Sukuk tidak wajib dilakukan pemeringkatan, namun apabila sukuk yang diterbitkan di peringkat, maka disertakan juga dokumen pemeringkatan sukuk tersebut;
  7. Jenis akad syariah dan skema transaksi syariah,
  8. Harga, besaran nisbah bagi hasil, margin, imbal jasa atau imbal hasil dengan cara lain yang ditetapkan
  9. Pernyataan bahwa Penerbit tidak mempunyai kewajiban pada Penyelenggara lain.

Informasi penting lainnya yang perlu disampaikan kepada calon Investor
  1. Surat pernyataan kesanggupan untuk melakukan perjanjian dengan Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian dalam rangka pendaftaran Efek dalam penitipan kolektif
  2. Risiko utama yang dihadapi Penerbit; dan
  3. Informasi mengenai tidak likuidnya Efek yang ditawarkan.

Baca Juga: SCF: Alternatif Permodalan untuk Perusahaan yang belum IPO

Dengan memahami perbedaan antara CrowdFunding konvensional dan digital serta mempersiapkan dengan baik sebelum listing, peluang untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan untuk mengembangkan bisnis melalui inovasi keuangan ini dapat semakin terbuka.

Bisnismu ingin lebih maju dan berkah? Dapatkan permodalan tanpa pelanggaran syariah di dalamnya. Silakan cari tahu seputar hal ini di Shafiq.id, platform SCF berbasis Syariah Pertama di Indonesia.

Ingin mendukung ekosistem syariah di Indonesia? SHAFIQers dapat menjadi seorang pemodal pada Sukuk/ Saham syariah yang sedang listing di Shafiq.id

Pastikan untuk Gabung Investasi Berjamaah dan lengkapi datanya di shafiq.id supaya bisa berinvestasi

______________________
SHAFIQ adalah ‘mini bursa’ yang mempertemukan para pengusaha UMKM atau Startup dengan para Pemodal. Melalui Platform Investasi Syariah berbasis teknologi digital yang telah memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) serta diawasi DSN-MUI.

  • Investasi pada efek (saham/ sukuk) mengandung RISIKO TINGGI yang seluruhnya menjadi tanggung jawab pribadi.
  • Sebelum berinvestasi, pastikan memahami skema bisnisnya melalui prospektus yang disampaikan.
Referensi artikel:
  • Modul Securities Crowdfunding (SCF) Syariah untuk Penerbit/UMKM, Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah

Share